Guru Honorer Diusulkan Bisa Ikut Sertifikasi
― KEBUMEN, suaramerdeka.com - Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru masih menyisakan persoalan bagi para guru tidak tetap alias honorer. Sebab dalam peraturan tersebut, profesi guru belum dianggap sama antara guru yang satu dengan guru yang lain. Seperti antara guru PNS maupun guru tidak tetap dalam hal kesejahteraan termasuk sertifikasi. ∙ Persoalan lain adalah status dan legalisasi antara guru honor sekolah negeri dengan guru honor di sekolah swasta. [...].



