Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara
― Mengacu pada ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, sumber daya manusia Badan Intelijen Negara berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, dan Intelijen Kementerian/Lembaga Non Kementerian, serta perseorangan yang memenuhi persyaratan. ∙ Persyaratan untuk menjadi CPNS/PNS BIN tidak berbeda dengan CPNS/PNS di Kementerian/Lembaga lain, yaitu mengacu pada ketentuan Peraturan [...].




