PENGERTIAN DEFINISI BARANG INVENTARIS DAERAH
― Barang inventaris adalah seluruh barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya lebih dari satu tahun dan dicatat serta didaftarkan dalam buku inventaris. Barang milik daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau dipeloleh atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja daerah maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah seperti sumbangan atau pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah, kewajiban orang ketiga dan sumbangan pihak lain baik yang bergerak maupun yang tidak [...].




