Penggiat Dinar dan Dirham: Pakai Uang Kertas Itu Haram!
― Jakarta | Acehtraffic.com - Para penggiat maupun pelaku bisnis yang menggunakan dinar maupun dirham sebagai alat tukar menyesalkan sikap Bank Indonesia (BI) yang melarang seseorang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah. ∙ Pada dasarnya dinar dan dirham bukanlah mata uang yang diakui sebagai legal tender melainkan hanya alat tukar sesuai syariat Islam. ∙ "Pada dasarnya sama saja dengan barter. Ibarat kata masa ikan ditukar dengan ayam dilarang BI atau pemerintah," ungkap [...].








