Sidang Pembuatan Akta Kelahiran Memberatkan Warga Miskin
― Sejak diberlakukannya UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan PP No.53 tahun 2008 menyebutkan anak berumur lebih dari satu tahun yang belum memiliki akta kelahiran harus melalui sidang pengadilan jika ingin memiliki akta kelahiran. Dalam sidang, orang tua harus menghadirkan dua saksi. Sementara itu, anak berumur 61 hari hingga satu tahun bisa mendapatkan akta kelahiran dengan mengajukan rekomendasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sedangkan anak [...].









