Tenaga Honorer Yang Masuk Setelah Tahun 2005, Sebuah Masalah Besar Yang Suatu Saat Harus Dituntaskan
― Setelah munculnya PP No. 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, praktis banyak masyarakat dalam usia kerja berbondong-bondong menjadi tenaga honorer, meskipun pemerintah telah melarangnya. Masuk menjadi tenaga honorer dengan honor yang sangat sedikit bahkan cenderung tidak manusiawi dan berada jauh dibawah UMR rela dijalani dengan harapan suatu saat dapat diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerja dan pengabdian mereka. Setelah adanya revisi yang kedua [...].



