WAJIB RUMAH TYPE 36
― wajib type 36Miliki Rumah Tipe 36, Gaji Tak Perlu Naik
∙ VIVAnews - Kementerian Perumahan Rakyat menyatakan bahwa dengan menekan biaya non konstruksi, gaji masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu dinaikkan untuk memiliki bangunan perumahan minimal ukuran 36 meter persegi (m2).Sebelumnya, pemerintah berencana untuk mewajibkan bangunan perumahan minimal ukuran 36 meter persegi pada Januari 2012. "Sebetulnya, kalau biaya non konstruksi bisa ditekan, barangkali harga rumah juga [...].








